Sabtu, November 15, 2008

Tanggapan DPP PGM (Badrudin/sekretaris I)



Wahai saudara2ku seperjuangan, saat ini PGM sdg terus berjuang utk dpt eksis ditgh2 masyarakat antara lain melakukan proses legalitas formal organisasi dan audiensi dg pihak terkait baik langsung maupun tidak langsung (Depag RI, Komisi VIII dan X DPR-RI, Ketua DPD-RI). oleh karena itu dukung terus PGM. Utk hasil munas silahkan lihat di postingan PGM-net.tk dibawah ini atau akan kami kirimkan via E-mail anda setelah legalitas formal kami dapatkan. Tolong tulis alamat E-mail anda di kolom chating.

Selasa, September 09, 2008

Sabtu, Agustus 23, 2008

SELAYANG PANDANG PERSATUAN GURU MADRASAH (PGM)

Selayang Pandang
PERSATUAN GURU MADRASAH

Tujuan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlaq mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Klik judul diatas untuk lanjut.... (kata blezink)


Kaitan dengan hal tersebut, guru madrasah yang merupakan bagian dari pendidikan nasional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan profesional. Untuk mencapai profesi yang bermartabat guru madrasah perlu membentuk organisasi profesi yang tersebar dari pusat sampai dengan kecamatan-kecamatan.
Persatuan Guru Madrasah yang disingkat PGM adalah organisasi profesi bagi guru-guru madrasah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bagian Kesembilan tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41 :
(1) guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
(2) organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat,
(3) guru wajib menjadi anggota organisasi profesi,
(4) pembentukan organisasi profesi sebagaimana ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
(5) pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
PGM di bentuk pada tanggal 23 Juli 2008 di Jakarta serta dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Aula Pandansari, Cibubur Jakarta dengan dihadiri oleh 1.260 guru madrasah yang berasal dari 12 Provinsi dan 26 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.
PGM lahir atas prakarsa PGM Jawa Barat yang kelahirannya merupakan inisiatif dari PGM Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, PGMPAI Kota Bogor, PGMRI Kota Depok, PGM Kabupaten Bogor pada saat kondisi guru madrasah tidak sebaik guru-guru yang ada disekolah pada umumnya, hal ini terbukti dengan adanya perlakuan diskriminatif terhadap guru madrasah oleh masyarakat maupun pemerintah, antara lain ketika para guru di sekolah umum mendapatkan THR, tunjangan kesehatan, tunjangan kesejahteraan yang bersumber dari APBD sementara guru madrasah tidak mendapatkan hal tersebut, serta tidak proporsional dan tidak adilnya ketika kuota bantuan terhadap sarana prasarana pendidikan digulirkan.
Agar keberadaan PGM lebih diakui oleh berbagai pihak, maka atas inisiatif DPW PGM Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten diadakanlah Musyawarah Nasional Guru Madrasah pada tanggal 23-24 Juli 2008 di Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta dengan menghasilkan beberapa keputusan antara lain berdirinya Organisasi Profesi Guru Madrasah yaitu PGM, AD dan ART PGM, Ketua Umum DPP PGM yaitu Prof. Dr. H. Abdul Majid, MA (Guru Besar Pengkajian Islam UPI Bandung/Ketua Umum FK-KBIH/Team Assesor BAN PT Depdiknas/Konsultan di Direktur PAIS Dirjen PENDIS Departemen Agama RI).
Masalah lain yang dihadapi oleh guru madrasah adalah kurangnya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia/guru madrasah, hal ini pula yang menyebabkan PGM berdiri dan bangkit untuk memperjuangkan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah.
Sebagai organisasi profesi, PGM tentunya memiliki Visi dan Misi. Adapun Visi dan Misi PGM sebagai berikut :

VISI
MEWUJUDKAN GURU MADRASAH YANG AMANAH, PROFESIONAL, DAN HUMANIS BERDASARKAN IMAN DAN TAKWA

MISI
1. Meningkatkan Budaya Kerja Guru madrasah yang kreatif, inovatif, produktif, dan bertanggungjawab
2. Meningkatkan kualitas Pendidikan di Madrasah
3. Mengoptimalkan pembelajaran secara kompetitif dalam berbagai kegiatan
4. Membangun kerjasama yang baik dengan pihak terkait baik langsung maupun tidak langsung
5. Menempatkan diri guru madrasah sebagai uswatun hasanah

Selain Visi dan Misi PGM memiliki tujuan meningkatkan kualitas madrasah secara umum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia/guru pada khususnya serta meningkatkan kesejahteraan guru baik lahir maupun bathin. Madrasah dan guru madrasah adalah dua pilar utama yang menjadi ruh berdirinya PERSATUAN GURU MADRASAH sekaligus sebagai landasan perjuangannya.